18.4 C
New York
Tuesday, September 10, 2024

Bawaslu Tapteng Segera Putuskan Terkait Laporan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis

Tapteng, MISTAR.ID

Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu menjelaskan jika Bawaslu masih memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU yang dilaporkan PDIP selaku pengusung pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis.

Sinta Sari Dewi Napitupulu mengatakan bahwa klarifikasi harus selesai baru diketahui hasilnya. Untuk saat ini, belum ada putusan terkait masalah tersebut apakah mempengaruhi tahapan Pilkada atau tidak.

“Jika komisioner KPU tersebut tidak hadir untuk klarifikasi pada, Selasa (10/9/24), maka kami akan ambil keputusan sesuai dengan undang-undang. Kami tidak menunggu pihak terlapor hadir,” kata Sinta Sari, Senin (9/9/24).

“Terkait putusan, kami juga akan berkoordinasi dengan setingkat atau dua tingkat di atas kami,” tambahnya.

Dia menjelaskan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu, jika memenuhi syarat formil dan materil akan diproses. Misalnya ada alat bukti dan pelapornya jelas, yakni WNI dan punya hak pilih.

Baca juga: 7 Anggota KPU Tapteng Dipanggil Bawaslu, 3 Absen

Kasus yang ditangani pihaknya saat ini berdasarkan laporan tim pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis, Kamis (5/9/24).

“Ini agak beda dengan Pemilu kemarin, proses penanganan pelanggaran di Pilkada itu hanya 3 hari. Jika butuh keterangan saksi tambahan, bisa tambah 2 hari, jadi batas maksimal sampai putusan hanya 5 hari,” katanya.

Dikatakan, laporan ini bukan masuk dalam tahap dokumen, ini masuk dalam tahap diterima atau tidak diterima mendaftar.

“Bukan masuk dalam berkas apa yang diterima, karena ketika paslon ini mendaftarkan diri, bila KPU menerima berkas, maka Bawaslu akan meminta KPU untuk memberikan salinan dokumen. Tetapi ini persoalan prosedur pendaftaran,” katanya lagi.

Saat pendaftaran paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis di KPU, Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan secara langsung. KPU harus patuhi aturan yang berlaku.

“Bawaslu tidak pernah menyatakan kalau paslon Masinton-Mahmud bisa mendaftar. Tetapi KPU harus mematuhi aturan yang berlaku, kami tidak menyatakan KPU harus terima pendaftarannya,” katanya.

Related Articles

Latest Articles