17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Bawaslu Simalungun Imbau PTPS Kawal Proses Pemilu di TPS

Simalungun, MISTAR.ID

Dua hari menuju pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun mengimbau 3.052 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar mengawal proses pemungutan suara di TPS.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Simalungun, Purba Diamanson Purba menyebut, pihaknya telah memberi surat imbauan kepada Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) juga PTPS.

“Tanggal 13 Februari sudah bisa bergerak dari kecamatan ke TPS, kalau dekat lokasi (TPS) dari rumah, bisa juga datang di hari H, tetapi lebih pagi sekali, jam 5 gitu lah kita anjurkan. Pasti dikawal itu, karena kita sudah buat surat,” ujarnya.

“Suratnya kemarin dari Bawaslu imbauan ke Panwascam, Panwascam ke PKD, dan PKD ke PTPS agar melakukan pengawasan melekat,” lanjutnya.

Baca Juga : Forkopimda Bersama KPU dan Bawaslu Simalungun Lepas Truk Logistik Pemilu 2024

Purba juga menekankan agar seluruh pengawas mulai dari tingkat kecamatan hingga TPS agar melakukan pengawasan melekat di daerah masing-masing. Dia bilang, pihaknya sudah bekerja 24 jam melakukan pengawasan sejak awal Februari 2024.

“Mulai tanggal 1 Februari lalu mereka (Panwascam, PKD, PTPS) sudah bekerja sampai larut, 24 jam pengawasan lah, namun bergantian setiap dua jam berkeliling. Artinya kantor kita juga buka 24 jam, kita juga sudah menganjurkan agar bekerja penuh waktu,” tuturnya.

Purba bilang, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran selama tahapan sortir lipat (Sorlip). “Seperti kemarin sewaktu proses Sorlip dimana pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan di ruang terbuka, kemudian salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang ikut melipat surat suara,” ungkapnya.

Baca Juga : Bawaslu Simalungun Mulai Tertibkan APK Mulai Hari Ini

Selain itu, dia juga menyebut ada seorang pangulu yang ditemukan terlibat pelanggaran Pemilu dan sudah dibuat surat rekomendasi ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Pangulu dari arah sana, lupa nama nagorinya. Tetapi sudah diproses dan dibuat surat rekomendasi juga ke Pemkab Simalungun, karena itukan gawean mereka untuk memproses,” imbuhnya. (indra/hm24)

Related Articles

Latest Articles