Simalungun, MISTAR.ID
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal hitungan hari. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan mampu menjalankan tupoksinya sebagai pihak yang dijamin Undang-Undang dalam melakukan pengawasan.
Setiap PTPS juga diwajibkan untuk mempedomani Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI Nomor 114 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan dan penghitungan suara.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Simalungun, Eles Januari Sinaga, menyampaikan bahwa untuk implementasi ketika ada surat edaran itu pasti perpanjangan dari aturan yang sudah dikeluarkan baik Perbawaslu maupun PKPU yang mengatur Pemungutan Surat Suara (Pungutsura).
“Jadi implementasinya itu sedang berjalan, bimbingan teknis sudah dilakukan pemantapan kepada pengawas TPS. Jadi di situ disampaikan prosedur-prosedurnya sesuai aturan kita mengawasi prosedur itu dan setiap tahapannya,” ujarnya, Rabu (20/11/24).
Baca Juga : Selama Masa Kampanye, Bawaslu Simalungun Terima Laporan Dugaan Netralitas ASN
Dia melanjutkan, penguatan yang diberikan termasuk tentang kapasitas dari tugas dan kemudian pengalaman terdahulu yang katanya ada kesalahan diingatkan kembali dan diberikan pengarahan kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan TPS dengan baik.
“Bahwa ini kewajiban, dan yang ini-ini juga harus kita jaga. Kebetulan kita dapat informasi dari Kordiv SMD, bahwa untuk penguatan kapasitas pengawas TPS kita sudah dilakukan dua kali. Dan satu kali lagi dilakukan sebelum masuki masa tenang,” ucapnya.
Sementara itu, 37 orang PTPS Kecamatan Panombeian Pane telah mengikuti giat penguatan dan mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran Pilkada.
Salman Abror, selaku pemerhati politik dan juga pernah menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan PTPS menyampaikan bahwa setiap tahapan Pilkada memiliki potensi kerawanan yang berbeda.