ASN dan Kepling Dilantik Jadi PPK Kota Tebing Tinggi, Diminta Harus Ada Izin dari Atasan


asn dan kepling dilantik jadi ppk kota tebing tinggi diminta harus ada izin dari atasan
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Lingkungan (Kepling) dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang di Kota Tebing Tinggi.
DPK Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Strategi Kota Tebing Tinggi menyoroti pelantikan PPK itu dan meminta kepada ASN dan Kepling harus ada izin dari atasannya dalam bentuk otentik atau tertulis.
Sekretaris DPK LSM Strategi Kota Tebing Tinggi, Rustam Efendi mengatakan agar PNS dan Kepling mengambil cuti atau mengambil izin dari atasannya.
Baca juga : Sempat Beredar, KPU Tebing Tinggi Bantah Isu Penggelembungan Suara
Menurutnya, meskipun secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya ad hoc.
“Yang kita minta PNS dan Kepling agar mengambil cuti atau terlebih harus mengambil izin dari atasannya,” jelasnya kepada mistar.id, Kamis (17/5/24).
Baca juga : KPU Tebing Tinggi Distribusikan Logistik Pemilu dan Musnahkan Surat Suara Lebih
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Emil Sofian saat dikonfirmasi mistar.id membenarkan adanya PPK di Kota Tebing Tinggi yang masih berstatus ASN dan Kepling.
“Ya benar, ada ASN dan Kepling yang menjadi PPK bang. Kalau menurut aturan tidak masalah. Kecuali mereka menjadi Panwas,” katanya. (damanik/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Ini Pesan Kapolres Toba dan Sekda di Pelantikan PPK Pilkada