10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

APK Caleg Langgar Aturan, Pemko dan Bawaslu Siantar Saling Lempar Tanggung Jawab

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Bawaslu Siantar saling lempar tanggung jawab terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Dari amatan Mistar.id, Jumat (19/1/24), terpampang puluhan APK calon anggota DPRD Siantar hingga DPR RI ditempel di tempat umum terutama di pepohonan.

Diantaranya Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat, Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba, Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan serta inti kota Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.

Sebagaimana amanat Pasal 70 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Baca juga: Walhi Sumut Soroti Pemasangan APK Caleg di Pepohonan Tepi Jalan

Kemudian tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Kepala Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen mengaku belum ada menertibkan APK yang berseliweran melanggar aturan, ia mengaku akan menertibkan apabila ada permasalahan yang disampaikan Bawaslu kepada pihaknya.

“Belum ada. Konfirmasi lah dengan Bawaslu. Kami akan menertibkan apabila ada permasalahan yang disampaikan Bawaslu,” katanya, Jumat (19/1/24).

Baca juga: Saling Timpa Baliho Caleg, Bawaslu Medan: Sudah Dicek Panwascam, Balihonya Sudah Dicopot

Sementara itu Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Frenki Dermanto Sinaga mengaku penertiban APK yang melanggar itu bukan ranah pihaknya.

Bawaslu, kata Frenki telah meminta KPU untuk menyurati Parpol agar menertibkan mandiri APK yang melanggar. “Bukan ranah Bawaslu langsung menertibkan. Karena kita sudah menyurati Pemko dan KPU,” ucapnya singkat. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles