20.4 C
New York
Monday, May 27, 2024

219 Calon dari 18 Parpol akan Berebut Kursi DPRD Sumut

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelesaikan proses rekapitulasi Daftar Calon Tetap (DCT) yang diajukan 18 partai politik (Parpol) untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Hasil rekapitulasi mencatat, total ada 219 kandidat yang akan bertarung dalam Pemilu mendatang.

Komisioner KPU Sumut Raja Ajab mengatakan, proses ini berjalan dengan lancar dan semua partai politik telah mematuhi peraturan yang berlaku. “Bisa dilihat dari data ini, terlihat jumlah calon yang di ajukan parpol yang lengkap,”ujarnya, Rabu (4/10/23).

Baca Juga : KPU Sumut Verifikasi Berkas DCT di Aplikasi Silon

Ia juga menjelaskan, saat ini KPU Sumut sedang melakukan pemeriksaan administrasi melalui aplikasi Silon terhadap setiap DCT yang diajukan partai politik, untuk memastikan keabsahan data dan kualifikasi calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, dengan jumlah kandidat mencapai 219, pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Utara diharapkan akan menjadi ajang demokrasi yang semakin kompetitif dan memberikan kesempatan bagi berbagai pandangan politik untuk bersaing.

“Pemeriksaan teliti ini juga merupakan upaya untuk menjaga integritas Pemilu dan memberikan kepercayaan kepada publik terhadap proses demokratis yang sedang berlangsung,” ucapnya.

Baca Juga : Hari Terakhir Pencermatan Rancangan DCT, Perubahan dari Parpol Belum Semua Masuk

Hasil rekapitulasi ini langkah awal dalam persiapan Pemilu yang lebih besar. KPU Sumut akan terus bekerja keras untuk memastikan Pemilu berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik.

“Dengan jumlah kandidat yang substansial, Pemilu mendatang di Sumatera Utara akan menjadi panggung penting dalam perwujudan demokrasi yang inklusif dan beragam,” pungkasnya. (khairul/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles