Saturday, February 1, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Tiga Pelaku Begal Bersajam di Belawan Dibekuk Polisi

journalist-avatar-top
By
Saturday, February 1, 2025 13:09
55
tiga_pelaku_begal_bersajam_di_belawan_dibekuk_polisi

Ketiga pelaku saat diamankan Polisi. (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk tiga pelaku begal bersenjata tajam (bersajam) pada Jumat (31/1/25) malam. Ketiga pelaku yang diamankan yakni inisial MAB alias Cimeng (17), MAA (20), dan YAH alias Oncel (17).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal menjelaskan ketiga tersangka ditangkap atas aksi pembegalan yang mereka lakukan pada Minggu (26/1/25) sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

“Kejadian berawal saat korban, Ferdy (19) sedang duduk bersama teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa rekannya, Hafis menjadi korban pembacokan di Lingkungan 20. Karena penasaran, korban langsung menuju lokasi dan melihat Hafis terluka. Korban kemudian bersama teman-temannya hendak membawa teman Hafis ke RS Mitra Media dengan berboncengan tiga,” jelas Riffi kepada media, Sabtu (1/2/25).

Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang tiga pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) berupa celurit atau cocor bebek.

"Melihat ancaman itu, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Sedangkan korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” ungkap Riffi.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi salah seorang pelaku, MAB alias Cimeng, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu.

“Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp5.600.000 atas permintaan MAB.

“YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp200.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban,” jelas Riffi.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami juga masih terus melakukan pegembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya. (kamaluddin/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES