Terlibat Narkoba, Wanita dan Teman Lelakinya Diringkus Polisi di Pematangsiantar
terlibat narkoba wanita dan teman lelakinya diringkus polisi di pematangsiantar
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang wanita wanita berinisial AFA yang akrab disapa Airin (29) warga Jalan Kadi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Wanita berambut pirang itu ditangkap aparat keamanan dari Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya dari depan kos-kosan Pondok Joy.
“Dari informasi masyarakat, ada seorang perempuan yang akan bertransaksi narkotika di Jalan Penyabungan. Dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pada Kamis (16/6/22) malam,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Senin (20/6/22) siang.
Baca Juga:Dua Pemakai Sabu Ini Ditangkap Dari Kos-kosan Kampung Kunyit
Sebelum diamankan petugas, Airin tengah berdiri di depan kos-kosan Pondok Joy. Oleh petugas Airin pun ditangkap lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram dari selipan celana pinggang, lalu ditemukan lagi satu unit handphone.
“Hasil interogasi, Airin mengaku dapat narkotika dari temannya SAP alias Sutan (31). Personel pun melakukan pengembangan untuk mengejar Sutan,” ujarnya.
Berselang beberapa jam penangkap Airin, personel Satnarkoba pun mengamankan Sutan, warga Jalan Asahan Km 4, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:Napi Siantar Kasus Penipuan yang Kabur dari Lapas Ditangkap di Kos-kosan Medan
Lanjut AKP Rusdi Ahya kembali, Sutan juga diamankan petugas dari depan kos-kosan Pondok Joy di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Dari hasil interogasi, Sutan mengakui memberikan narkotika jenis sabu kepada Airin. Narkotika itu diperolehnya dari seseorang berinisial K. Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan,” pungkas Kasi Humas seraya mengatakan Airin dan Sutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.(hamzah/hm15)