Monday, March 17, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Tergiur Upah Rp15 Juta, Dua Warga Jawa Barat Pikul 58 Bal Ganja Ke Stabat

journalist-avatar-top
Jumat, 22 November 2019 05.53
tergiur_upah_rp15_juta_dua_warga_jawa_barat_pikul_58_bal_ganja_ke_stabat

tergiur upah rp15 juta dua warga jawa barat pikul 58 bal ganja ke stabat

news_banner

Langkat | MISTAR.ID – Diiming-imingi upah Rp15 juta, AK (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan rekannya CY (43) warga Lingkungan Bojong RT 6/RW 2, Kelurahan Situ Batuk Kecamatan Banjar Kabupaten Banjar, Jawa Barat, nekat membawa 58 Kg daun ganja kering.

Keduanya berhasil diringkus petugas dari Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Kamis (21/11/19).

Kepada Harian Mistar, Kasub Bag Humas Polres Langkat Iptu Rohmad menerangkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono untuk melakukan penyelidikan.

AKP Adi Haryono bersama timnya kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 06.00 Wib, tim melihat mobil Toyota Avanza warna abu-abu nomor polisi D 1303 AAM, sesuai target, melintas di Kota Stabat.

Kemudian petugas menghentikan kendaraan tersebut. Namun mobil mencoba untuk melarikan diri. Beruntung petugas bertindak cepat dan akhirnya berhasil menghentikan mobil itu di sekitaran Simpang Maut Stabat.

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang bawaan, serta kondisi di dalam mobil tersebut. Tim berhasil menemukan bungkusan daun ganja yang disembunyikan di berbagai bagian mobil.
Diantaranya di dalam kap mesin, pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam body mobil. Setelah dihitung, barang bukti yang berhasil ditemukan petugas berjumlah 58 bal.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku barang bukti tersebut milik rekannya bernama Bambang, warga Aceh Besar. Mereka hanya disuruh untuk mengantarkannya ke Kota Bandung. Untuk mengantar barang narkotika tersebut mereka mendapatkan upah Rp15 juta dan dibayarkan setelah tiba di Bandung.

Apapun alasan mereka, petugas membawa kedua tersangka berikut barang bukti Ke Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

REPORTER:
TAGS