Temui Wakapolres Tebing Tinggi, Horasmaita Purba Pertanyakan Laporan yang Belum Terungkap
Horasmaita Purba bersama putranya saat bertemu Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Ady Santri, di Taman Musyawarah Polres Tebing Tinggi. (f:damanik/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang nenek berusia 62 tahun, Horasmaita Purba, bersama putranya, Suriadi Ginting (42), mendatangi Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Ady Santri, di Taman Musyawarah Polres Tebing Tinggi, Kamis (23/1/25).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan terkait tiga laporan polisi yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Dalam pertemuan tersebut, Horasmaita menyampaikan langsung kepada Wakapolres bahwa ketiga laporannya, yang terdiri dari dua kasus pencurian dan satu kasus pengeroyokan, masih dalam proses penyelidikan namun belum ada perkembangan signifikan.
Adapun laporan-laporan tersebut yang pertama Kasus pencurian dengan nomor STTLP/B/338/VIII/2024/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut, dilaporkan pada 18 Agustus 2024. Laporan kedua yakni Kasus pengeroyokan dengan nomor STTLP/B/465/XI/2024/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut, dilaporkan pada 9 November 2024.
Terakhir, terkait Kasus pencurian dengan nomor STTLP/B/34/I/2025/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut, dilaporkan pada 19 Januari 2025.
“Kami menyampaikan laporan ini agar segera ada tindak lanjut, Pak. Saya sudah melaporkan pencurian dan pengeroyokan sejak lama, tetapi hingga kini tidak ada hasil yang memuaskan,” ujar Horasmaita kepada Wakapolres.
Menanggapi keluhan tersebut, Kompol Ady Santri langsung meminta penjelasan dari KBO Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Thomson Simanjuntak. Dalam kesempatan itu, Iptu Thomson menyampaikan bahwa laporan-laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
“Laporan penipuan sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara, tetapi masih ada kekurangan dalam dokumen dan data pendukungnya. Kami akan segera melanjutkan gelar ulang untuk memperoleh hasil yang lebih komprehensif,” jelas Thomson kepada Wakapolres.
Sebagai langkah lanjutan, Wakapolres menginstruksikan ajudannya untuk membuat salinan ketiga surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang telah diajukan Horasmaita. Dokumen tersebut kemudian akan dikaji lebih lanjut di ruang kerja Wakapolres untuk memastikan proses penanganannya sesuai prosedur.
Horasmaita dan putranya berharap agar kasus-kasus tersebut segera diusut secara tuntas dan memberikan keadilan bagi mereka. (damanik/hm25)