Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Beraktivitas di Desa Penggalian Sergai
Alat berat excavator saat mengeruk sirtu dari dasar sungai (f:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Tambang galian c quarry atau tanah urug diduga ilegal bebas beraktivitas menggunakan alat berat atau excavator di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Terpantau di lokasi, alat berat tersebut sedang terparkir di lokasi menunggu truk yang akan mengangkut tanah.
Kepada awak media, Saragih yang mengaku pemilik lahan tanahnya untuk dikeruk, mengatakan bahwa galian ini sudah beraktivitas sekitar 2 minggu. Namun diakuinya, sebelumnya pada bulan Mei sudah dilakukan pengerukan.
" Dulu bulan lima sempat dikeruk, tapi berhenti. Terus sekitar dua minggu ini kembali dikeruk" ungkapnya kepada awak media, Rabu (22/01/2025).
Dikatakannya lagi, harga tanah dibeli oleh pengusaha atau pengelolah dengan harga Rp30.000 per truk.
"Tanah saya dibeli dengan harga Rp30.000 per truk. Kalau saat ini baru sekitar 40 truk" ucapnya.
Terkait dugaan galian c ilegal tersebut, A Simanjuntak saat dikonfirmasi ke kediamannya tidak berada di rumah.
"Pak Kades tidak ada dirumah bang" ujar istrinya.
Saat dikonfirmasi via whatsapp kades juga belum memberikan keterangan terkait galian c diduga ilegal tersebut.
"Saya lagi di luar lae" ujarnya.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum diketahui siapa pemilik atau pengelola galian C diduga ilegal tersebut. (damanik/hm17)