Satpol PP Segel Bangunan Gedung di Lingkungan Pemakaman Sibolangit


Petugas gabungan menyegel bangunan tanpa izin PT Nirwana Memorial Nusantara di Sibolangit. (f:ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Bangunan gedung di lingkungan pemakaman yang bukan untuk umum, di Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang.
Penyegelan gedung milik PT Nirvana Memorial Nusantara disegel, karena belum memilki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti kantor, gazebo dan fasilitas umum (fasum) lainnya seperti jalan dan jembatan.
"Sebelum melakukan penyegelan, Pemkab Deli Serdang telah menyurati PT Nirvana Memorial Nusantara pada tahun 2022," kata Kasat Pol PP Deli Serdang Marjuki yang memimpin penyegelan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).
"Ketika itu pihak perusahaan menyanggupi akan membuat izin, namun sampai saat ini belum juga membuat izin PBG-nya," ujar Marjuki menambahkan.
Setelah penyegelan, pihak perusahaan pemilik gedung akan diundang Selasa (15/4/2025), untuk melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Marzuki berharap, jangan ada lagi perusahaan yang perizinannya tidak lengkap dan setiap perusahaan wajib mematuhi semua perizinan yang ada dari pemerintah.
Selanjutnya tim terpadu memasang segel spanduk berukuran 2 x 4 meter di dalam pintu masuk PT Nirvana Memorial Nusantara.
Kemudian dilakukan penandatanganan surat penyegelan oleh perwakilan dari PT Nirvana Memorial Nusantara, dan beberapa OPD, Bagian Hukum, Inspektorat, Bapenda, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak kecamatan. (sembiring/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Gudang Kosong Deli Serdang