Pria Ini Simpan Sabu Dalam Helm
pria ini simpan sabu dalam helm
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Riki Tarigan (29) warga Kampung Karo Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, diamankan petugas Satnarkoba Polres Siantar.
Saat digeledah, dari kantung depan sebelah kiri celana yang dikenakan pria ini, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone. Selanjutnya, dari katung celana sebelah belakang kirinya ditemukan uang sebesar Rp234.000.
Bukan itu saja, saat petugas meminta untuk menunjukkan narkoba miliknya, pria itu mengaku dengan jujur bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di dalam helm warna hitam yang digantungkannya di dinding luar rumah warga.
Setelah diperiksa, dari helm tersebut, petugas menemukan 1 buah plastik berisi 7 paket narkotika diduga jenis sabu. Kasat Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, Senin (11/5/20), membenarkan adanya penangkapan pria itu.
“Tersangka RS diamankan dari Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo, pada hari Minggu (10/5/20) sore. Tersangka berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Satnarkoba ke lokasi yang diinformasikan,” tutur Rusdi.
Info awal dari masyarakat menyebutkan, bahwa di Jalan Gunung Sinabung tepatnya di depan rumah warga, ada seorang pria yang sering menjual narkoba. Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, setelah sampai di lokasi, ada seorang pria yang sedang duduk-duduk di depan rumah warga.
“Pria itu langsung diamankan, dan saat digeladah ditemukan barang bukti handphone dan uang. Saat ditanyai, pria itu mengaku menyimpan narkoba di helmnya. Setelah diperiksa, ternyata benar ada narkoba diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria berinisial SB. Namun sampai saat ini, SB belum berhasil ditemukan. “Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satnarkoba,” ujarnya.
Penulis: Ferry Napitupulu
Editor: Andy Hutagalung
PREVIOUS ARTICLE
Pemilik Sabu Divonis 4 Tahun Bui