Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Seorang Residivis Ditangkap Polsek Medan Baru Saat Gasak Toko Sepeda

journalist-avatar-top
By
Friday, April 8, 2022 10:51
6
seorang_residivis_ditangkap_polsek_medan_baru_saat_gasak_toko_sepeda

seorang residivis ditangkap polsek medan baru saat gasak toko sepeda

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria berwajah bengis berinisial AJS (29) warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polsek Medan Baru saat menggasak toko sepeda di sebuah ruko di Jalan Gajahmada Medan, tepat di seberang pekuburan, Rabu (6/4/22) dini hari lalu.

“Jadi saat itu warga menginformasikan ke kita ada pencuri yang sedang beraksi di toko sepeda. Kita langsung cek dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek
Medan Baru AKP Martua Manik, Jumat (8/4/22).

Manik mengatakan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengakui sebelumnya juga melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Merget Kelurahan Petisah, Tengah Kecamatan Medan Petisah pada 20 Maret 2022. “Jadi dia mengaku sudah mencuri di rumah yang ditinggal pemiliknya juga,” katanya.

Baca juga: DPO Sejak Januari 2022, Residivis Kasus Pencurian Ditembak Mati Polrestabes Medan

Dalam aksinya di Jalan Gajahmada, sebut Manik, pelaku awalnya mendapati ruko tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk dan naik ke lantai 3, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam dengan menggunakan kabel dan selang air. “Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas dari lembaga permasyarakatan pada tahun 2021,” sebutnya.

Manik menyebutkan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi, 1 jam handphone merek Infinix, 1 sepeda merek PCO, 1 unit
bor listrik merek Krisbow, 1 buah Jersey sepeda dan 1 kaos oblong warna hitam. “Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES