Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Penyelidikan Naiknya NJOP 1.000 Persen Dihentikan Polisi, Pelapor Bilang Begini

journalist-avatar-top
By
Thursday, April 7, 2022 17:46
4
penyelidikan_naiknya_njop_1000_persen_dihentikan_polisi_pelapor_bilang_begini

penyelidikan naiknya njop 1000 persen dihentikan polisi pelapor bilang begini

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Notaris dan Ketua PPAT Kota Pematangsiantar, Henry Sinaga bakal mengambil langkah hukum yang perlu dilakukan pasca laporan Dumas ke Polres Pematangsiantar terkait naiknya NJOP 1.000 tersebut tidak dilanjutkan atau proses penyelidikannya dihentikan.

Hal tersebut diungkapkan Henry Sinaga ketika diminta tanggapannya terkait proses penyelidikan terkait naiknya NJOP 1.000 persen yang dilaporkannya itu tidak lagi dilanjutkan oleh pihak kepolisian. “Saya sedang berkoordinasi dengan pengacara (Advokat) di Pematangsiantar untuk mengambil langkah hukum yang perlu dilakukan,” ujar Henry Sinaga dihubungi, Kamis (7/4/22).

Dikatakannya, selain berkoordinasi, para pengacara yang ikut berkoordinasi tersebut tengah meminta surat kuasa kepada dirinya. “Kami sedang koordinasi, mereka meminta surat kuasa dari,” kata Henry singkat.

Baca juga: NJOP Naik 1000 Persen, Pelapor Mengaku Diajak Plt Wali Kota Siantar Bertemu

Sementara itu, Satreskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hentikan penyelidikan terkait naiknya NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar, Selasa (29/3/22) kemarin. Penghentian dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan juga gelar perkara terkait permasalahan tersebut.

Namun, setelah Satreskrim Polres Siantar berkoordinasi dengan Ahli Hukum Pidana, Dr Berlian Simarnata selaku dosen tetap di Fakultas Hukum Unika St Thomas Medan disimpulkan Perwa No 4 Tahun 2021 tentang NJOP tidak ada perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup hukum pidana.

Atau dengan kata lain, terlapor dalam hal ini tidak ada melakukan perbuatan pidana dan tindak pidana oleh karena itu tidak ada pasal UU Pidana yang dapat dipersangkakan kepada terlapor. Bahkan juga, perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam Perwa Nomor 04 Tahun 2021 merupakan perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.(hamzah/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES