“Ketiga terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan hingga tewas korban berinisial Ra (12) ini kami tangkap saat bersembunyi di sekitar perkebunan karet di wilayah Kecamatan Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Minggu, (5/3/23).
Mengerikan! Tiga Pelajar SMP Diduga Bunuh Anak SD, Mereka Berafiliasi dengan Geng Motor
mengerikan tiga pelajar smp diduga bunuh anak sd mereka berafiliasi dengan geng motor
Sukabumi, MISTAR.ID
Dari hasil penyidikan, ketiga ABH ini tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun, adapun bendera yang dibawa mereka merupakan lambang dari SMP tempat ketiganya menimba ilmu.
Aksi keji yang dilakukan tersangka dengan menghilangkan nyawa Ra di kawasan Citepus PAM, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu pada Sabtu, (4/3/23) berawal dari konvoi yang dilakukan tersangka dengan belasan rekannya untuk mencari musuh.
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat korban bersama rekan-rekannya sedang berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya. Tanpa basa-basi ABH2 langsung mengeluarkan celuritnya dan membacokkan ke leher Ra hingga mengalami luka yang parah.
Usai dibacok, korban sempat meminta tolong sembari berjalan dan memegang lehernya yang terluka parah. Hanya beberapa langkah, Ra pun tersungkur ke aspal dalam kondisi tak sadarkan diri.
Sementara, ketiga ABH dan belasan rekannya langsung melarikan diri ke perkebunan karet untuk bersembunyi, namun keberadaan mereka dengan mudah ditemukan polisi setelah meminta keterangan dari sejumlah warga dan saksi. Kurang dari 24 jam akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi.
Maruly mengatakan diduga Ra menjadi korban salah sasaran, karena saat kejadian menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti anak tubuh pelajar SMP.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.
Di sisi lain ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya, namun karena tersangka merupakan anak di bawah umur, maka penahanan yang dilakukan pihaknya hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan tersangka serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit. Usai melakukan aksinya, ABH2 sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa celurit, namun berhasil ditemukan.
Kasus ini pun sempat memicu emosi warga yang geram dengan perilaku sadis mereka menghabisi nyawa anak SD yang masih duduk di bangku kelas VI. Tetapi emosi warga berhasil diredam dan Polres Sukabumi meminta untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (antara/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Liverpool Pesta Gol Setelah Bantai Manchester United 7-0