Monday, March 17, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Bekuk Perantara Bandar di Luar Negeri

journalist-avatar-top
Minggu, 10 November 2024 23.02
kasus_judi_online_pegawai_komdigi_polisi_bekuk_perantara_bandar_di_luar_negeri

kasus judi online pegawai komdigi polisi bekuk perantara bandar di luar negeri

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Petugas Kepolisian berhasil membekuk inisial MN, berperan sebagai perantara dengan pihak bandar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Inisial MN diketahui merupakan salah seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus itu. MN dibekuk di luar negeri pada Sabtu (9/11/24) dan telah tiba di Jakarta, Minggu (10/11/24).

“Pelaku inisial MN yang berperan sebagai perantara atau penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah ditahan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/24).

Baca juga : Menkomdigi Kerjasama dengan Perusahaan Medsos untuk Berantas Judol

Tidak hanya itu, lanjut Wira, pelaku inisial MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang perlu ‘dijaga’ agar tidak terkena pemblokiran.

“Peran daripada pelaku MN ini yakni yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, agar tidak diblokir,” ujarnya.

Diterangkan Wira, usai menangkap pelaku MN, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya inisial DM. Sosok DM ini di luar dari DPO yang telah diterbitkan penyidik.

REPORTER: