Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi, Kapoldasu Akui Iptu DIL Tak Jabat Kasat Reskrim Lagi

journalist-avatar-top
By
Tuesday, October 26, 2021 12:57
8
dugaan_perselingkuhan_oknum_polisi_kapoldasu_akui_iptu_dil_tak_jabat_kasat_reskrim_lagi

dugaan perselingkuhan oknum polisi kapoldasu akui iptu dil tak jabat kasat reskrim lagi

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu DIL, dengan perwira Polwan.

“Kalau (oknum) itu pacaran,” sebut Kapolda kepada wartawan, Selasa (26/10/21). Ia mengaku, jika oknum Iptu DIL tersebut telah memiliki istri. “Tapi dia sudah punya istri,” cetusnya.

Menurut dia, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret perwira yang dikabarkan anak dari Kapolres jajaran Polda Sumut ini telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:Banyak Oknum Polisi Berkasus, Pengamat: Perlu Evaluasi Internal dan Tegas

“Dan ini sudah kita proses,” terangnya. Panca sendiri tidak membantah kalau Iptu DIL tidak lagi menjabat lagi sebagai Kasat Reskrim Polres Sergai.

“Yang bersangkutan sudah kita tarik (tidak menjabat Kasat),” sebutnya. Diketahui, Bidang Propam Polda Sumatera Utara sedang menangani kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Kasat Reskrim Polres Sergai berinisial Iptu DIL.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Donald Simanjuntak mengaku, kalau saat ini oknum perwira pertama (Pama) tersebut dalam pemeriksaan oleh Propam Poldasu.

Baca Juga:Propam Polresta Deli Serdang Lidik Oknum Polisi Penjual Sabu

“Saat ini oknum Kasat Reskrim Sergei dalam rangka pemeriksaan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (21/10/21). Ia mengaku, jika pejabat utama Polres Sergai itu diperiksa terkait dugaan perselingkuhan.

“Terkait kasus dugaan perselingkuhan,” tegasnya. Donald menyebutkan, bila nanti hasil pemeriksaan terbukti, oknum perwira itu dikenakan sanksi. Namun, mantan Kasat Intel Polresta Medan ini tidak menyebutkan bentuk sanksinya berupa apa. “Bila terbukti ada dikenakan saksi,” katanya.(saut/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES