Dua Pengedar Sabu Diringkus dari Warung Tuak di Laras Dua Simalungun
Dua pengedar sabu saat diamankan polisi. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Personel Polres Simalungun telah mengungkap kasus peredaran narkoba di Huta II Sidomulyo Nagori Laras Dua Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat pengintaian, pada Rabu (22/1/25) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung tuak milik warga bermarga Sibarani, polisi mendapati tujuh pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua orang diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan.
Kedua tersangka, AM (25) warga Jalan Diponegoro Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan EP (34) warga Jalan Asahan Km 5 Gang Rambe Haloho Nagori Pantoan Kecamatan Siantar mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka.
"Barang bukti yang disita berupa 10 plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,67 gram, kaca pyrex, alat hisap, empat telepon genggam, serta uang tunai Rp430.000," kata Verry, Kamis (23/1/25).
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang penyuplai bernama Marudut, yang melarikan diri saat penggerebekan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," ujarnya.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun terus melakukan upaya preventif dan represif demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mencegah dan memberantas peredaran narkotika," imbau Verry. (indra/hm18)