Kelima Kalinya Masuk Penjara, Kaki Spesialis Pencuri Motor Ini Ditembak Polisi
Tersangka Ganda Saputra setelah mendapat perawatan di rumah sakit. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, Kamis (23/1/25). Tersangka bernama Ganda Saputra (38) terpaksa dihadiahi timah panas karena disebut melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Siahaan menerangkan, penangkapan Ganda dilakukan di Jalan Krakatau, Medan Timur. Ia ditangkap atas dua laporan sekaligus, yakni Roslenni Sinaga dengan nomor laporan LP/B/ 546 /X/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR dan Dimas Agung Nurcahyo dengan nomor laporan LP/B/29/I/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR, tertanggal 10 Januari 2025.
"Kedua korban kehilangan sepeda motor dan aksi pelaku terekam CCTV," jelas Ervan.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru itu menyebut, Ganda merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Ia juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di 10 TKP yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dalam menjalankan aksinya, pria yang tinggal di Jalan Bukit Barisan, Medan Timur itu kerap menggunakan kunci letter T.
"Saat kita amankan, pelaku sedang bersama rekannya M (DPO) sedang mengendarai sepeda motor di Lampung merah Krakatau. Saat anggota kita dekati, pelaku melawan sehingga terjatuh dari sepeda motornya. Sementara rekannya berhasil kabur," lanjut Ervan.
Meski telah terjatuh, Ganda tidak tinggal diam. Ia terus melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
"Hasil interogasi kita, pelaku ini sudah melakukan pencurian di 10 TKP. Beberapa diantaranya di wilayah hukum Medan Timur seperti Jalan Gunung Sinabung dengan kunci T dan di Jalan Bukit Barisan dengan posisi kunci sepeda motor korban lengket," urainya.
Ervan mengatakan, pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Karya, Medan Helvetia, Jalan Mesjid Taufik, Jalan Brigjend Katamso, Pasar 1 Marelan, Jalan Gunung Siguntang, Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Umar.
"Keseluruhan pelaku menggunakan kunci T. Pelaku juga melakukan penipuan penggelapan sepeda motor Honda Supra dengan korbannya penghuni kos-kosan di Jalan Bukit Barisan Gang Kerinci," sambung Ervan.
Dalam interogasi yang dilakukan, Ganda juga mengaku sudah empat kali dihukum atas kasus pencurian dan penggelapan dan pencurian sepeda motor. Selain itu, Ganda juga pernah kabur dari RTP Polsek Medan Timur pada tahun 2020.
"Tahun 2016 divonis 3 tahun dengan kasus penipuan dan penggelapan. Tahun 2018 divonis 2 tahun atas kasus pencurian sepeda motor. Tahun 2020 juga divonis 2 tahun atas pencurian dalam rumah dan tahun 2022 divonis 1,5 tahun atas kasus pencurian dalam kos-kosan. Pelaku ini juga pernah kabur dari RTP Polsek Medan Timur tahun 2020 dan ditangkap di Siborong-borong," pungkasnya. (putra/hm24)