Bawa Sabu 2 Kg ke Medan, Warga Aceh Diciduk Polisi
bawa sabu 2 kg ke medan warga aceh diciduk polisi
Medan, MISTAR.ID
Personil Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang warga Aceh Timur karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 Kg, Sabtu (27/6/20).
Menurut data yang diperoleh, awalnya personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya seorang pria yang hendak membawa sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Dari informasi ini juga, rencananya, barang haram itu akan diedarkan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Menerima laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikendarai tersangka yang diketahui bernama Muh Hamdani (44) warga Desa Grong-grong Kecamatan Pantai Bidadari Kabupaten Aceh Timur.
Setelah melihat mobil Avanza warna silver BK 1451 XI yang dikendarai tersangka di perbatasan Aceh-Sumut, petugas kemudian mengikuti. Setelah sampai di kawasan Sunggal tepatnya di Jalan Mushola, petugas menghentikan mobil tersebut.
Baca Juga:Satnarkoba Siantar Amankan 7 Tersangka dan 7,8 Kg Ganja Serta 1/2 Kg Sabu
Tanpa ada perlawanan, Muh kemudian turun dari mobil. Hingga petugas pun melakukan penggeledahan. Kerja polisi membuahkan hasil, ditemukan dua bungkusan berwarna hitam berisi sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robet Da Costa ketika dikonformasi, Minggu (28/6/20) mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Masih kita kembagkan lagi ke jaringan tersangka,” ujarnya singkat. (saut/hm10)