Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Bawa Sabu 1,8 Kg dalam Sepatu, Tiga Warga Aceh Dihukum 13 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, October 5, 2021 20:51
6
bawa_sabu_18_kg_dalam_sepatu_tiga_warga_aceh_dihukum_13_tahun_penjara

bawa sabu 18 kg dalam sepatu tiga warga aceh dihukum 13 tahun penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tiga Warga Aceh dihukum masing-masing selama 13 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milyar subsidair 4 bulan penjara karena terbukti bersalah membawa dan menyembunyikan sabu seberat 1,8 Kg di dalam sepatunya.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aimafni pada persidangan dihadiri oleh ketiga terdakwa secara online yakni Eko Selamat Riadi, Faisal Suri dan Reza Syahputra yang berasal dari Provinsi Aceh.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:Diupah Rp200 Ribu, Warga Medan Polonia Nekat Jadi Kurir Sabu 55 Gram

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Atas putusan ini baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (11/1/21)  dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu No 17 B Kec Medan Baru Kota Medan.

Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa.

Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu.

Baca juga:Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis shabu dari dalam sepatu bewarna coklat,” sebut JPU Septian dalam dakwaannya beberapa waktu lalu.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Ketiganya mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul. Kemudian terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks, dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta.

“Dimana apabila sampai Jakarta untuk kembali menerima perintah dari seseorang bernama Arul tersebut,” beber JPU. (amsal/hm06)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES