Dinilai Diskriminatif, ASN Menuntut Keadilan Pengurangan Aturan Mutasi


Logo FPNSRI. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dalam rangka pengembangan karier PNS telah diatur jangka waktu minimal mutasi PNS yaitu minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun sesuai dengan bunyi pasal 190 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Pola pengembangan karier dengan mutasi dalam dunia profesional merupakan hal yang biasa mengingat kebutuhan pengembangan diri pegawai. Mutasi pegawai merupakan bentuk penyegaran agar pegawai bisa memiliki pengalaman dan pengetahuan baru yang nanti outputnya dirasakan oleh instansinya.
Akhir-akhir ini ramai di media sosial akun pegawai PNS yang membuat konten satire kelucuan dunia birokrasi pemerintah, beberapa yang ramai dan banyak mendapat tanggapan adalah permintaan untuk bisa mutasi tanpa harus menunggu waktu selama 10 tahun mulai dari diangkat menjadi PNS.
Mayoritas PNS muda menganggap larangan mutasi bagi PNS angkatan 2018 keatas diskriminatif karena sebelum 2018 aturan tersebut tidak berlaku. Di sisi lain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sesama ASN malah mendapat perlakuan berbeda dengan kemudahan mutasi.
Lamanya waktu untuk mutasi ini banyak menimbulkan masalah, beberapa contohnya adalah kesulitan pengembangan diri pegawai karena ditempatnya mengabdi terbatas jabatan struktural.
Selain itu, rekrutmen guru PPPK yang menimbulkan para guru PNS kesusahan mendapat capaian angka kredit untuk kewajiban tugas jabatan, serta rekrutmen PPPK secara massif tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah menimbulkan masalah baru bagi kepala daerah.
Banyak pemerintah daerah yang kesulitan membayar tunjangan pegawainya dikarenakan melebihi batas aturan belanja pegawai 30% dari total belanja APBD.
Menurut Ummi Kalsum, Ketua FPNSRI (Forum Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia) akan meminta pemerintah dalam hal ini Kemen-PANRB merubah aturan mutasi pegawai agar sesuai dengan PP No. 11 tahun 2017.
Adanya peraturan yang mewajibkan PNS mengabdi selama 10 tahun dinilai sudah melanggar aturan yang lebih tinggi dan tidak relevan mengingat sudah banyaknya rekrutmen PPPK sudah mengisi banyak formasi di daerah-daerah.
"Tuntutan kami adalah aturan mutasi PNS cukup maksimal 5 tahun sejak pengangkatan PNS," ujar Ummi Kalsum.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Masyarakat cenderung merespon negatif terhadap PNS, mengingat masih belum optimalnya pelayanan publik. Namun, para PNS muda milenial dan Gen Z adalah harapan baru mengingat proses lahirnya abdi muda bukanlah hasil hubungan gelap orang dalam atau warisan feodal.
Para abdi muda lahir dari rahim reformasi birokrasi dengan rekrutmen akuntabel, terbuka serta transparan. Abdi muda sekarang adalah pembawa obor pembaharuan yang layak mendapat dukungan masyarakat untuk terus mengabdi dan memperbaiki birokrasi demi tercapainya pelayanan publik yang optimal.
Permintaan para abdi muda adalah hal yang rasional, kita bisa berkaca pada beberapa pola rotasi yang telah berlaku di beberapa BUMD serta BUMN, penerapan aturan maksimal 5 tahun menduduki jabatan yang sama dilakukan demi tercapainya profesionalisme dalam mendukung sehatnya organisasi.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus lebih sensitif dalam melihat realita yang terjadi di lapangan, banyak abdi muda yang menjalani hubungan jarak jauh dengan pasangan yang mengakibatkan menurunnya kualitas kinerja.
Alasan kemanusiaan ini menjadi hal mendasar agar pemangku kebijakan membuat aturan penuh pertimbangan dan matang.
Ditulis oleh:
Moch. Darmanto, ASN Milenial
Anggota Forum Pegawai Negeri Sipil RI (FPNSRI)
PREVIOUS ARTICLE
Dipecat PDIP, Good Bye Peran Komunikasi Politik Jokowi