2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Pemerintah Diminta Realistis Soal Pemindahan ASN ke IKN

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, mengingatkan pemerintah untuk lebih realistis dalam merencanakan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wacana tersebut sebelumnya tidak terlaksana pada 2024, dan ia menilai perlu kehati-hatian agar langkah ini tidak menimbulkan risiko bagi para ASN.

Dikutip dari Antara, pada Senin (13/1/25) Ali menyatakan, pemindahan ASN ke IKN harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, proses ini tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa mengingat dampaknya terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi para ASN.

Ali mengungkapkan dua tantangan utama yang akan dihadapi ASN saat pindah ke IKN adaptasi lingkungan baru yakni harus menyesuaikan diri dengan berbagai kondisi, seperti cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, infrastruktur jalan, pasar, dan fasilitas lainnya.

Selanjutnya, meninggalkan lingkungan yang mapan. Banyak ASN sudah menetap di Jakarta bersama keluarga besar mereka. Pindah ke lingkungan baru tanpa membawa seluruh keluarga dapat menjadi tantangan sosial dan emosional yang berat.

Baca juga: Bolehkah Guru Beri Sanksi Siswanya karena Belum Bayar SPP?

Ali menegaskan bahwa rencana ini tidak cukup dengan janji-janji manis. Pemerintah harus memberikan penguatan mental dan motivasi kepada ASN, termasuk menekankan nilai perjuangan sebagai pelopor penghuni ibu kota baru yang bersejarah bagi bangsa.

Ali juga menyoroti minimnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk IKN, yang hanya sebesar Rp6,3 triliun dari total Rp400,3 triliun yang dianggarkan. Hal ini menurutnya, menuntut pemerintah untuk lebih realistis dalam menyusun prioritas pembangunan.

Ia menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mulai berkantor di IKN pada 2028 atau 2029, setelah infrastruktur politik dan fasilitas pendukung lainnya selesai. Menurut Ali, langkah tersebut merupakan kebijakan yang strategis dan visioner.

Namun, ia mengingatkan bahwa menteri-menteri sebagai pembantu presiden tidak boleh membuat kebijakan yang melampaui arahan presiden.

“Kebijakan terkait IKN harus selaras dengan arahan presiden agar tercapai tujuan pembangunan yang optimal,” ujarnya. (ant/hm25)

Related Articles

Latest Articles