Newsroom: Guru Besar USU Bersuara, Tolak Pelemahan Kolegium Kedokteran


Newsroom: Guru Besar USU Bersuara, Tolak Pelemahan Kolegium Kedokteran
Newsroom: Guru Besar USU Bersuara, Tolak Pelemahan Kolegium Kedokteran
Medan, MISTAR.ID
Puluhan guru besar Universitas Sumatera Utara, bersama dosen Fakultas Kedokteran dan sejumlah dokter, menyuarakan protes terhadap Kementerian Kesehatan.
Mereka menyampaikan pernyataan keprihatinan bertajuk "USU Bersuara, Luruskan Nurani Bangsa", yang dibacakan di Gedung Fakultas Kedokteran USU, Jalan Doktor Mansyur, Medan, pada Selasa sore, 21 Mei 2025.
Salah satu sorotan utama mereka adalah dugaan pelemahan terhadap kolegium, yang dinilai terjadi sejak disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Pernyataan dibacakan oleh Guru Besar USU, Prof. Guslihan Dasatjipta. Dalam pernyataan disebutkan, negara diduga mengambil alih peran kolegium secara sepihak—padahal selama 50 tahun, lembaga ini telah membina dan mengembangkan berbagai cabang spesialisasi kedokteran.
Langkah ini dinilai akan berdampak buruk terhadap mutu pendidikan kedokteran, serta menurunkan kualitas pelayanan kesehatan. Bahkan, beberapa dokter di rumah sakit pendidikan disebut mengalami pemecatan sebagai buntut dari kebijakan ini.
Para guru besar juga menyampaikan keprihatinan mereka terhadap Menteri Kesehatan yang bukan berlatar belakang dokter ataupun tenaga medis.
Presiden Prabowo Subianto diminta agar mengevaluasi kebijakan ini dan mengembalikan proses pendidikan kedokteran seperti sediakala, karena dinilai tidak transparan dalam pengambilalihan kolegium.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran USU, Prof. Aldy Safruddin Rambe, menegaskan bahwa pernyataan sikap ini adalah bentuk tanggung jawab moral para guru besar terhadap masa depan pendidikan kedokteran di Indonesia.
Ia menilai, kebijakan yang diberlakukan akhir-akhir ini berpotensi menurunkan kualitas lulusan dokter. Sebagai pendidik, ia khawatir jika dokter yang dihasilkan tidak kompeten, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas.
Pernyataan sikap ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan agar kebijakan Menteri Kesehatan dapat dikaji ulang demi masa depan pendidikan kedokteran di Indonesia.(Fiqih/hm21)