9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tiba di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan

Jakarta, MISTAR.ID
Akhirnya, Putri Candrawathi mendatangi Bareskrim Polri. Kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri dikonfirmasi Ketua Timsus sekaligus Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. “Sudah (hadir),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri tiba di lobi Bareskrim sekira pukul 10.40 WIB, tetapi ia beserta rombongan menghindari wartawan. Kedatangan Putri tak terlihat langsung wartawan yang terkecoh.

Baca Juga:Besok, Polri Periksa Putri Candrawathi di Bareskrim

“Hari ini memang jadwal pemeriksaan Bu PC atau klien kami, saat ini Bu PC sedang dalam keadaan baik, setelah pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan pemeriksaan BAP,” kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/22).

Arman memastikan kliennya sudah berada di dalam Gedung Bareskrim. Ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka.

“Mohon rekan-rekan media sabar menunggu dan semoga pemeriksaan bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga:Polri: Putri Bersama Sambo saat Janjikan Uang ke Bharada E-Bripka RR

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Baca Juga:5 Jenderal Teken Pemecatan Ferdy Sambo

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

“Pemberhentian tidak hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/22).(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles