20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Terkait Seleksi Anggota Bawaslu Sumut, DKPP Mulai Periksa Anggota Bawaslu RI

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Anggota Bawaslu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (20/9/23).

Ketua dan empat Anggota Bawaslu yang menjadi teradu dalam kasus ini adalah Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn JM Malonda, Puadi dan Lolly Suhenty.

Kelima teradu dilaporkan oleh 10 orang yakni Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Wargainangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Wargainnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan dan Lia Anggia Nasution.

Baca juga : Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Rekrutmen 7 Anggota Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP

Nama-nama tersebut diurutkan dari Pengadu I sampai dengan Pengadu X.

Pengadu menilai para teradu tidak menunjukkan profesionalisme akibat terlambatnya penetapan dalam memutuskan dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2028.

“Sebagai seorang profesional, Anda harus bisa mengatur waktu dan tidak mengabaikan landasan hukum,” kata Ester Ritonga, salah satu pengadu dalam keterangannya, Minggu (24/9/23).

Pengadu lainnya, Sarma Hutajulu mengatakan, para teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

Related Articles

Latest Articles