10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terancam Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tebar Senyum Jalani Sidang Vonis

Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (9/5/23).

Sidang vonis Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimulai pukul 09.00 WIB. Tampak Teddy Minahasa yang terancam Hukuman Mati itu, tengah menebarkan senyum saat jalani sidang vonis.

Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Baca juga:Teddy Minahasa Disebut Jaksa Terima Rp300 Juta Jual Per 1 Kg Sabu

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati,” ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.

“Hal-hal yang meringankan: tidak ada,” terangnya.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.

Hal yang pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Baca juga:Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro

Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.

“Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika,” kata JPU.

 Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi. (lip6/hm06)

Related Articles

Latest Articles