Tuesday, October 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Singapura Selidiki APP Terkait Kabut Asap, Tiga Pemasok Jadi Sorotan

Mistar.idSelasa, 20 Oktober 2026 pukul 13.33 WIB
singapura_selidiki_app_terkait_kabut_asap_tiga_pemasok_jadi_sorotan

Kondisi kabut asap yang dipicu kebakaran hutan (Foto: Istimewa/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID – Pemerintah Singapura memperdalam penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara. Menteri Senior Singapura K. Shanmugam mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan Asia Pulp & Paper (APP) membeli produk dari tiga perusahaan yang telah menerima pemberitahuan hukum dari otoritas Singapura.

Ketiga perusahaan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries. Ketiganya merupakan pemasok APP yang memiliki konsesi di Sumatera Selatan.

Dikutip dari CNA, Senin (19/10/2026), Shanmugam mengatakan pemerintah akan mendalami lebih lanjut hubungan APP dengan ketiga perusahaan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghindari pertanggungjawaban dengan memanfaatkan struktur korporasi yang kompleks.

“Perusahaan tidak bisa bermain kucing-kucingan dengan berbagai struktur korporasi yang berbeda,” ujarnya.

Singapura Kirim Pemberitahuan kepada 10 Perusahaan

Sebelumnya, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan di Indonesia. Mereka diminta menghentikan pembakaran, memadamkan api, serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran.

Pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum Singapura untuk menangani kabut asap lintas negara. Namun, penerimaan pemberitahuan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan terkait bersalah menyebabkan kebakaran.

Pemerintah Singapura menyatakan penyelidikan akan terus berlanjut meskipun kondisi kabut asap telah mereda.

Sertifikasi Ramah Lingkungan APP Dibatasi Sementara

Di tengah penyelidikan, Singapore Environment Council (SEC) menerapkan pembatasan sementara terhadap sertifikasi ramah lingkungan APP melalui skema Singapore Green Labelling Scheme Plus (SGLS+).

APP diwajibkan menyampaikan laporan harian mengenai pengelolaan kebakaran dan menjalani pemantauan lebih ketat. Sertifikasi perusahaan berpotensi ditangguhkan jika tidak menunjukkan upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran yang efektif.

Sementara itu, APP menyatakan analisis satelit perusahaan menunjukkan bahwa hampir seluruh titik kebakaran yang terdeteksi di konsesi ketiga pemasoknya selama Juli hingga Oktober bermula dari luar batas konsesi, sebelum api menyebar ke area perusahaan.

APP juga mengklaim telah mengerahkan sumber daya untuk menangani kebakaran. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak perusahaan dan masih perlu dibedakan dari hasil penyelidikan otoritas.

Pemerintah Singapura kini melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara.




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN