6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Simak Penjelasan Kemendikbudristek Soal Seleksi Mahasiswa Baru Lewat SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membeberkan detail perubahan pada Sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia pada 2023 mendatang.
Kemendikbudristek juga resmi mengganti nama seleksi masuk PTN.

Pemerintah selama ini diketahui menggunakan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN). Sementara untuk 2023, penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga skema, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.

Ketua Umum SNPMB Mochamad Ashari menjelaskan tiga poin utama pada perubahan kali ini. Pertama, soal perubahan kelembagaan, cakupan calon mahasiswa, dan juga materi tes masuk PTN.

Baca Juga:2023 Nama SNMPTN dan SBMPTN Berubah Jadi SNBP dan SNBT

Pertama, dari sisi kelembagaan berubah dari yang awalnya dipegang oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) saat ini dipegang oleh SNPMB. Selain itu, LTMPT dahulu bekerja di bawah Majelis Rektor PTN, sementara SNPMB bekerja dan diawasi oleh UPT Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) dan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

“Perubahan yang kedua itu cakupan. Kalau tahun lalu yang dilakukan untuk tahap sarjana dan sarjana terapan, maka saat ini bertambah untuk adik-adik kita yang masuk di diploma, vokasi. Artinya ada Dirjen Dikti dan ada Dirjen Diksi,” kata Ashari dalam program Indonesia Forward CNN Indonesia TV, Kamis (1/12/22).

Perubahan ketiga terdapat pada sisi materi tes. Ashari menjelaskan untuk skema masuk PTN yang pertama, yakni SNBP dinilai melalui dua komponen. Pertama, penilaian yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari dari bobot penilaian.

Baca Juga:Isu Kebocoran Soal Ujian SBMPTN, Ini Jawaban LTMPT

Kedua, penilaian yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Selanjutnya untuk mekanisme SNBT dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer atau tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

SNBT dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak dua kali seleksi nasional berdasarkan tes. Selain itu, dalam SNBT peserta dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Baca Juga:Lolos IISMA 2022, 10 Mahasiswa USU Kuliah di Luar Negeri

Terakhir, seleksi mandiri PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, maka institusi wajib mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat sejumlah aturan.

Yakni, jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing masing program studi atau fakultas; metode penilaian calon Mahasiswa, yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.

Kemudian memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, maka pihak PTN harus mengumumkan kepada masyarakat terkait sejumlah hal. Di antaranya jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

“Jadi daya nalar dan literasi itu adalah pondasi dari kemampuan anak untuk belajar. Jadi ini relevan untuk semua program studi apapun profesi dan program studi yang akan dimasuki ya,” ujar Ashari.(cnnindonesia.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles