22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sejak Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Kekuatan Eks Ketua KPK Firli Bahuri ‘Dilucuti’

Jakarta, MISTAR.ID

Sejak ditetapkan tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), “kekuatan” Firli Bahuri dilucuti dan semakin lemah. Usai jabatannya dari Ketua KPK diberhentikan, Firli juga masuk ke gedung KPK hanya sebagai tamu biasa, harus mengikuti prosedur secara umum.

Kemudian, KPK yang kini dipimpin Nawawi tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli. Baru-baru ini, keamanan terhadap Firli sebagaimana selama ini didapatkan Komisioner KPK. resmi ditarik.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada PP terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga: KPK Pastikan Firli Bahuri Tak Dapatkan Bantuan Hukum

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” katanya, Selasa (28/11/23).

Sebagaimana diketahui, perlindungan keamanan terhadap Komisioner KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006. Perlindungan keamanan yang diperoleh meliputi persenjataan, pengawalan dan perlindungan terhadap keluarganya.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles