Tuesday, October 13, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Said Iqbal Desak Aturan Outsourcing Dirombak Total, Harus Sesuai UU Baru

Mistar.idSelasa, 13 Oktober 2026 pukul 16.08 WIB
said_iqbal_desak_aturan_outsourcing_dirombak_total_harus_sesuai_uu_baru_

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat mengunjungi PT Samwon Busana Indonesia di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026) sore. (Foto: Dok.Antara/HO-Diskominfo Jepara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (13/10/2026) — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai peraturan mengenai alih daya (outsourcing) harus segera disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Menurut ketentuan undang-undang baru, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering," kata Iqbal dalam jumpa pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia juga menyoroti pengaturan kegiatan penunjang pada sektor perminyakan, pertambangan, dan badan usaha milik negara (BUMN) melalui anak perusahaan atau bentuk perusahaan pelaksana lainnya, dengan hubungan kerja yang jelas.

Lebih lanjut, Iqbal menekankan bahwa pembatasan outsourcing harus menghasilkan kepastian mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, dan pembayaran hak ketika hubungan kerja berakhir.

Ia menilai, klaim bahwa pembatasan outsourcing dengan sendirinya akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal adalah tidak benar.

"Apabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Iqbal menyampaikan rencana inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (14/10/2026), bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan tersebut akan menyoroti penggunaan status "mitra" dan mendorong kejelasan hubungan kerja bagi pekerjanya.

Ia meminta PT Pos melakukan penataan agar pekerja memiliki hubungan kerja yang jelas, termasuk melalui anak perusahaan dengan status kontrak atau tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Iqbal juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pengganti atau menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 agar sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut dia, ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dihapus dalam undang-undang baru. Karena itu, ia meminta agar pembayaran pesangon paling sedikit satu kali ketentuan, disertai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai hak pekerja.

Selain itu, ia juga meminta sosialisasi dilakukan kepada seluruh dinas tenaga kerja agar penanganan perkara PHK mengikuti ketentuan terbaru, dan memperingatkan agar tidak ada penyimpangan maupun pungutan liar dalam penyelesaian hak pekerja. (Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN