Tuesday, October 13, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Terbongkar di Sidang! Bos Travel Ungkap Fee Siluman Haji USD 3.000 per Jemaah

Mistar.idSelasa, 13 Oktober 2026 pukul 16.27 WIB
terbongkar_di_sidang_bos_travel_ungkap_fee_siluman_haji_usd_3000_per_jemaah_

Ilustrasi, fee percepatan haji senilai 3.000 dolar AS per jemaah pada tahun 2024 terungkap dalam sidang korupsi. (Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (13/10/2026) — Skandal kuota haji tambahan 2023-2024 kembali terbongkar di persidangan. Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz, mengungkap adanya fee percepatan haji senilai 3.000 dolar AS per jemaah pada tahun 2024.

Atsiir menyebut total fee yang terkumpul mencapai 102.000 dolar AS.

Hal itu disampaikan Atsiir saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas;

2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex;

3. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba;

4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Yang pertama adalah betul apakah terdapat 34 pax T-0 di tahun 2024 by NRA Group?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte.

"Betul, betul, Pak," jawab Atsiir.

"Terhadap 34 pax T-0 di tahun 2024 itu, apakah terdapat fee percepatan, Pak?" tanya jaksa.

"Ada, Pak," jawab Atsiir.

"Nilainya USD 3.000 per pax?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Atsiir.

"Totalnya 102 ribu?" tanya jaksa.

"102 ribu, iya," jawab Atsiir.

Atsiir mengatakan, dari 34 pax tersebut, ada satu jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Jemaah tersebut sengaja "diselipkan" ke kuota petugas.

"Terhadap itu, di 34 pax itu, apakah di tahun 2024 ada pemberangkatan jemaah dan menggunakan kuota petugas?" tanya jaksa.

"Ada satu pax, Pak," jawab Atsiir.

"Satu pax itu apakah betul-betul petugas atau seolah-olah dia petugas?" tanya jaksa.

"Seolah-olah petugas, Pak," jawab Atsiir.

"Yang satu pax itu masuk di 35, harusnya 35 T-0, Pak. Ini jemaah T-0, tapi ternyata jemaah tersebut sudah berangkat tahun 2018. Setelah saya cek tahun 2018 sudah berangkat, akhirnya dia kita pakaikan di kuota petugas, begitu," tambah Atsiir.

"Diselipkanlah istilahnya seperti itu, ya?" tanya jaksa.

"Diselipkan, betul, Pak," jawab Atsiir.

Jaksa mendalami berapa nilai paket yang ditawarkan kepada jemaah yang menggunakan kuota petugas haji tersebut. Atsiir mengatakan nilainya berkisar antara 13.000 hingga 17.000 dolar AS.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham. (detikcom/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN