Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
MEDAN

Tanggapi UU Ketenagakerjaan Baru, Disnaker Sumut: Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi Harus Seimbang

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 19.43 WIB
tanggapi_uu_ketenagakerjaan_baru_disnaker_sumut_kesejahteraan_pekerja_dan_iklim_investasi_harus_seimbang_

Kepala Disnaker Sumut Illyan Chandra Simbolon. (Foto: Disnaker Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (8/10/2026) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) menanggapi pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Disnaker menyatakan mendukung poin yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Kepala Disnaker Sumut Illyan Chandra Simbolon mengaku belum menerima dokumen resmi UU tersebut sehingga belum mempelajari seluruh pasal secara rinci.

"Saya belum terlalu memonitor poin-poin pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang baru, karena kita juga belum menerima drafnya," ujarnya kepada MISTAR, Kamis (8/10/2026) sore.

Meski demikian, ia menegaskan komitmen untuk mendukung substansi yang berpihak pada pekerja dengan tetap menjaga keseimbangan iklim investasi.

"Yang pasti kesejahteraan pekerja dan kesinambungan iklim investasi harus kita seimbangkan," tuturnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial Sumut itu juga menyebut pihaknya akan mengawasi implementasi UU tersebut di lapangan.

"Namun satu yang pasti, terkait fungsi pengawasan, saya dapat kabar bahwa di UU Ketenagakerjaan yang baru ini diperkuat," katanya.

Diketahui, Rancangan UU tersebut resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Senin (6/10/2026). Sejumlah poin diatur di dalamnya, antara lain perlindungan hak pekerja atau buruh, perlindungan pencari kerja, kepastian hukum status pemagangan, perlindungan PHK, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga hak pekerja perempuan dan disabilitas.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN