Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
MEDAN

Buruh Sumut Sambut UU Ketenagakerjaan Baru, Soroti Aturan PHK dan Pesangon

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 16.03 WIB
buruh_sumut_sambut_uu_ketenagakerjaan_baru_soroti_aturan_phk_dan_pesangon_

Aksi unjuk rasa FSPMI di depan Gedung DPRD Sumut. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (8/10/2026) — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI bersama pemerintah mendapat sambutan positif dari serikat pekerja di Sumatera Utara.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai aturan baru tersebut lebih berpihak kepada pekerja dibandingkan regulasi sebelumnya.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan pihaknya setuju terhadap pengesahan undang-undang yang disahkan pada 6 Oktober 2026 lalu.

Meski salinan resmi belum diterima, informasi yang berkembang menunjukkan perbaikan dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

"Sejauh ini kami masih setuju dengan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Info yang berkembang isinya lebih baik, tinggal penyesuaian nantinya," kata Willy kepada MISTAR, Kamis (8/10/2026).

Ia menyoroti beberapa pasal penting terkait hak normatif buruh. Pemulihan aturan pesangon yang sempat tergerus dalam UU Cipta Kerja kini dikembalikan seperti semula.

Selain itu, aturan kompensasi PHK bagi pekerja kontrak dan pengetatan sistem alih daya atau outsourcing menjadi capaian penting bagi gerakan buruh.

"Kita menyambut baik pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru ini, tetap kita kawal bersama," ujarnya.

FSPMI Sumut masih menunggu dokumen resmi untuk menelaah rincian pasal. Willy menegaskan serikat buruh tidak akan ragu bersuara jika ditemukan celah yang merugikan pekerja.

"Secara nasional, hampir 85 persen aspirasi pekerja telah diakomodasi. Salah satunya diperketatnya prosedur PHK, di mana proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial wajib dilalui jika bipartit gagal, dan pengusaha wajib membayar upah selama proses hukum hingga putusan inkrah Mahkamah Agung," katanya.

Poin penting lainnya adalah kembalinya pesangon paling sedikit satu kali ketentuan saat terjadi efisiensi. Aturan ini menghapus skema diskon pesangon dalam UU Cipta Kerja.

Aturan baru juga mewajibkan pengusaha membayar iuran cadangan pesangon secara berkala seperti jaminan sosial. Formula upah minimum disesuaikan dengan kenaikan indeks, pekerja alih daya dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan penunjang, sementara pekerja kontrak dibatasi maksimal empat tahun.

Meski disambut positif, Willy menekankan masih perlu kejelasan batas definisi "tidak mampu" bagi pengusaha yang ingin menangguhkan upah, batasan jam kerja pemagangan agar tidak disalahgunakan sebagai pengganti alih daya, serta sanksi pidana terkait kelalaian pembayaran cadangan pesangon.

Jika hak buruh kembali tergerus dalam penerapan, serikat pekerja memastikan akan menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN