12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

RUU Kesehatan Dibahas, Batasi Ruang Tenaga Kesehatan Asing

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala biro hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti mengatakan, RUU Kesehatan akan mengatur secara ketat perekrutan tenaga medis asing di fasilitas kesehatan di Indonesia.

“RUU itu menekankan pembatasan (pekerjaan). Penggunaan tenaga medis asing harus sesuai dengan tuntutan layanan kesehatan tertentu,” ujarnya, Selasa (27/6/23).

Salah satu batasannya, hanya tenaga medis spesialis dan subspesialis asing yang boleh bekerja di Indonesia. Meski demikian, fasilitas kesehatan perlu mempertimbangkan kompetensi dan ketersediaan tenaga medis lokal sebelum merekrut tenaga asing.

Baca juga: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sebut Tak Ada Batasan Rawat Inap di RS

“Kalau tenaga kesehatan dalam negeri cukup (menjalankan fasilitas kesehatan), tidak perlu merekrut tenaga asing, kecuali mereka (tenaga asing) sangat dibutuhkan,” lanjutnya.

Sebelum bekerja di Indonesia, tenaga medis asing perlu menjalani evaluasi kompetensi, termasuk proses penyetaraan kompetensi sesuai standar Indonesia. Para pekerja perlu mengikuti uji kompetensi serta menjalani fase adaptasi di fasilitas kesehatan, yang akan diawasi oleh tim penilai.

Febrianti mengatakan, salah satu hal penting yang harus dievaluasi pada masa adaptasi adalah kemampuan TKA berbahasa Indonesia dengan baik sehingga dapat berkomunikasi dengan baik dengan pasien dan petugas lain di fasilitas kesehatan.

“RUU Kesehatan mewajibkan pemberi kerja TKA untuk melatih TKI agar bisa berbahasa Indonesia, itu juga sesuai dengan ketentuan di UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca juga: Sejumlah Masalah Isu Kesehatan Menjadi Topik yang Dibahas Gubernur Edy Bersama Dubes Amerika

RUU itu juga membatasi pekerjaan tenaga kesehatan asing untuk jangka waktu tertentu.

“Misalnya (di Indonesia hanya boleh bekerja) dua tahun, nanti (izin kerja) baru bisa diperpanjang dua tahun ke depan,” tambah pejabat kementerian itu.

Ia mengatakan, pelayanan kesehatan berbasis robotik merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang saat ini membutuhkan keterlibatan tenaga kerja asing di Indonesia.(antara/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles