8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Regulasi Pajak Karbon Belum Tuntas, DJP Sebut masih Digodok

Bogor, MISTAR.ID

Putusan pajak karbon yang belum juga tuntas dan dilaunching disinggung Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Itu dianggap menjadi sebuah pekerjaan rumah atau PR dalam pengembangan nilai ekonomi karbon.

Merespon hal itu, menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa, keputusan terkait pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP).

Baca juga: Komitmen Mencapai Target Emisi Nol Karbon

“Kini ketetapan pelaksana yang merupakan aturan turunan dari UU dimaksud tengah digodok bersama dengan pihak terkait,” sebutnya dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Bogor, dilansir Rabu (27/9/23).

Ihsan menjelaskan, pihaknya dari sisi aturan sudah menyusun yang berhubungan dengan implementasi carbon tax,” kata dia, dalam

Dia juga menuturkan, secara umum aspek yang diulas dalam peraturan pelaksana pajak karbon bukan hanya mencakup penerimaan, tapi juga mengedepankan kelangsungan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Dua Tahun Laporan Tak Ada Kejelasan, Bursok Anthony Pegawai DJP Sumut II Bakal Melapor ke Bareskrim Polri

“Ketentuan ini bakal terus dibahas, namun belum tau kapan aturannya diterbitkan,” imbuhnya.

Secara terpisah, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah mematangkan peraturan menyangkut pajak karbon.

Airlangga menyampaikan, pemerintah berwacana menyelaraskan regulasi itu dengan mekanisme penyesuaian karbon perbatasan Uni Eropa yang akan meluncur pada 2026 mendatang.

“Tahun 2024 mereka mensosialisasi. Artinya, industri kita wajib siap untuk sebagai basis energi hijau dan industri bersih,” paparnya.

Baca juga: DJP Usut 9 juta hektare Lahan Sawit Tak Bayar Pajak

Sebelumnya, dalam kegiatan peluncuran bursa karbon, Luhut mengatakan, masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan guna memaksimalkan nilai ekonomi karbon Indonesia. Di antaranya mengenai pajak karbon.

“Diinformasikan masih ada beberapa pekerjaan yang harus dituntaskan, antara lain penyelesaian peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon. Kami ingin secepatnya selesai ini berangkat dari hasil rapat terbatas (ratas) beberapa waktu lalu,” tutupnya. (kcm/ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles