Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Berpotensi Dibatalkan, Ketua MKMK Ngaku Belum Yakin
putusan batas usia capres cawapres berpotensi dibatalkan ketua mkmk ngaku belum yakin
Jakarta, MISTAR.ID
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres berpotensi dibatalkan.
Ia menganggap masuk akal putusan MK dibatalkan bila dimungkinkan dapat merujuk pada Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Setelah kami diskusikan, itu masuk akal (dibatalkan), ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho,” kata Jimly usai sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/23).
Baca juga:MKMK Kantongi Video CCTV Kejanggalan Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres
Soal pembatalan, kata Jimly menerangkan, para pelapor harus bisa meyakinkan lembaga penegak etik dan para hakim dalam argumentasi mereka.
“Intinya, pertama bagaimana Anda (pelapor) meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan. Itu bagaimana?” kata dia.
Ia berharap laporan mengenai etik para hakim MK tidak sekedar emosi, namun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
Baca juga:Anwar Usman Siap Diperiksa MKMK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Sejauh ini, Jimly mengakui bahwa dirinya masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK tersebut walaupun argumentasi para pelapor masuk akal.
“Ini kan soal putusan MK, ini kan kita pakai teori-teori ini. Kalau Anda tanya, apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Dari profesor Denny, sudah paling logis itu. Cuma saya belum yakin, kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok, kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” jelas Jimly.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia capres-cawapres. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Berdasarkan putusan itu, Gibran selaku Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, yang belum berusia 40 tahun jadi bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
Kemudian, dalam pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untuk hakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.(cnn/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
USU Siapkan Ahli untuk Audit Gedung Balei Merah Putih