14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Presiden Wacanakan Pencabutan PPDB Zonasi

Jakarta, MISTAR.ID

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ini menuai banyak komplain akibat teridikasi terjadi kecurangan.

Ini membuat Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan pencabutan PPDB zonasi itu. “Bakal dicek secara mendalam dulu plus minusnya sebagai pertimbangan,” sebut Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/8/23).

Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy merespon banyaknya orang tua pelajar melakukan kecurangan agar anak mereka lolos PPDB zonasi.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR Minta Nadiem Makarim Ambil Langkah Konkret Terkait PPDB Zonasi

Modusnya seperti mengaku miskin agar anaknya bisa ikut jalur afirmasi, ternyata mempunyai toko besar, termasuk memakai alamat orang lain agar lolos sistem zonasi.

“Kecurangan yang dilakukan orang tua itu nantinya akan ditiru anaknya. Mereka (anak-anak) seharusnya ditananamkan pendidikan moral. Itu nanti sebagai calon koruptor,” kata Muhadjir.

Walaupun menimbulkan pro kontra, Muhadjir menyampaikan, pihaknya tetap akan melanjutkan PPDB zonasi, karena sistem itu membuat pemerataan sekolah dan pendidikan, sehingga tidak ada kastanisasi sekolah.

Dalam mengantisipasi kecurangan itu, Muhadjir menginstruksikan pemerintah daerah secepatnya membuat peraturan yang menegakkan peraturan. Sehingga ketika ada kecurangan terdeteksi, bakal ada penindakan yang jelas.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Bermasalah, Nadiem Akui Lanjutkan Kebijakan Menteri Sebelumnya

Dirinya juga memerintahkan daerah yang menemukan kecurangan secepatnya juga melakukan evaluasi internal. Menurut Muhadjir, melalui pengawasan yang ketat dari pemda, maka masyarakat akan nyaman dan para orang siswa-siswi tidak perlu lagi melakukan kecurangan dalam mengejar sekolah favorit.

Adanya masukan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPDB agar pengawasan bisa maksimal, Muhadjir menyerahkan hal itu ke mekanisme Undang-Undang (UU).

“Cukup di tingkat masing-masing mengenai Satgas PPDB. Jika SMA/SMK tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara SD dan SMP itu Kabupaten/Kota. Itu kan sudah ada di UU,” imbuh Muhadjir. (tmp/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles