Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Polri Hormati Putusan MK soal Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan Sipil Tertentu

Mistar.idSelasa, 20 Januari 2026 pukul 11.35 WIB
polri_hormati_putusan_mk_soal_polisi_aktif_boleh_isi_jabatan_sipil_tertentu_

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (foto: Polri/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tertentu.

Putusan tersebut berkaitan dengan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan itu meminta agar polisi aktif tidak diperbolehkan mengisi jabatan di luar institusi Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri menerima dan menghormati sepenuhnya keputusan MK. “Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian. Ia menegaskan Polri berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Keputusan ini memberi kepastian hukum sehingga Polri dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian, yang terdaftar dengan nomor perkara 223/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 UU ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum menjelaskan ketentuan dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Penempatan polisi aktif pada jabatan sipil tetap harus merujuk pada aturan khusus yang diatur dalam UU Polri.

MK menegaskan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan pada instansi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kepolisian. Selain itu, MK juga mendorong agar pengaturan tersebut ditegaskan dalam undang-undang guna menghindari penafsiran yang berbeda-beda di kemudian hari.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN