PKB Belum Tentukan Sikap soal Wacana Pemakzulan Gibran, Tunggu Salinan Putusan MK

Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin di DPP PKB, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026). (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai tersebut masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan kajian lebih lanjut.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya belum mengambil keputusan resmi karena perlu mempelajari isi putusan MK secara menyeluruh.
“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru tiga hari yang lalu,” ujar Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
Ia menegaskan, PKB akan menyampaikan sikap partai setelah dokumen resmi putusan tersebut diterima dan dipelajari. “Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” katanya.
Selain menanggapi isu pemakzulan, Khozin turut merespons penilaian mengenai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang belakangan dianggap tidak lagi secara tegas menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan pemerintahan Prabowo-Gibran untuk dua periode.
Menurut Khozin, penilaian terhadap pernyataan Jokowi merupakan perspektif masing-masing pihak. Ia menegaskan, PKB tetap berkomitmen mendukung jalannya pemerintahan hingga 2029 sesuai janji politik dan Asta Cita.
“Bagi PKB, sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses, berjalan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan melalui janji politik dan Asta Citanya,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan ijazah Gibran, Khozin menyebut keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan selanjutnya.
Ia mengatakan, aspek regulasi telah menjadi bagian dari pembahasan, tetapi realisasi pembentukan pansus belum dapat dipastikan. “Apakah jalan itu diambil? Nah, ini tinggal tunggu time will tell, waktu yang akan menjawab,” ucapnya.
Khozin juga menyampaikan bahwa PKB menghormati proses hukum terkait pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di sisi lain, masa reses DPR yang berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November tetap akan dimanfaatkan untuk menggelar rapat. Langkah tersebut dilakukan guna mengejar target pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
PKB menargetkan Panitia Kerja (Panja) Pemilu dapat merampungkan rancangan undang-undang beserta naskah akademiknya pada akhir Desember. Selanjutnya, pembahasan ditargetkan memasuki rapat paripurna untuk menjadi usul inisiatif pada Januari, dengan pengesahan undang-undang ditargetkan pada Maret.
Sebelumnya, pihak yang menggugat persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menyatakan akan melanjutkan upaya melalui jalur politik dan kelembagaan setelah MK menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.
Denny Indrayana mengatakan timnya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi dengan sejumlah lembaga legislatif, termasuk DPR, DPD, dan MPR.
PREVIOUS ARTICLE
Rekrutmen CPNS Guru Dibuka Tahun Depan





















































