12.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Perlu Dibaca PNS/ASN, Ini Jadwal Pulang Kantor Selama Ramadhan

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menetapkan aturan jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk bulan Ramadan. Jam kerja selama bulan suci ini akan diperpendek untuk seluruh PNS.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Tjahjo dalam SE tersebut dikutip Minggu (11/4/21).

Jadwal jam kerja tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 9/2021, yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat (9/4/21).

Baca Juga: Gubsu Larang ASN Mudik Lebaran

Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Adapun jam kerja PNS pada bulan Ramadan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Berikut jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00 – 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30

Bada Juga: Libur Lebaran 2021 Diusulkan Dipangkas 2 Hari

Sementara itu, berikut ini jam kerja untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 12.30

Baca Juga: Ingat! Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Menjadi 2 Hari Saja

Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.

“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.”.(cnbc/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles