23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penumpang di Angkutan Umum Boleh Lepas Masker

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan bagi penumpang dalam dan luar negeri. Di mana penumpang dapat melepas masker mereka.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No 1 Tahun 2023 SE tentang Protokol Kesehatan Endemik Transisi Covid-19 yang dikeluarkan pada 9 Juni 2023.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Satgas merekomendasikan agar pengelola sarana dan prasarana transportasi terus melakukan upaya preventif dan promotif untuk menahan penyebaran Covid-19 serta terus memantau kepatuhan praktik kesehatan penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti tindak lanjut SE Pokja, Kementerian Perhubungan mengeluarkan empat SE, yaitu SE no 14 (angkutan darat), SE no 15 (angkutan laut), SE no 16 (angkutan udara) dan SE no 17 (kereta api), yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Bebas Masker dengan Syarat

Selain itu, SE Kementerian Perhubungan menargetkan kepada otoritas dan pemilik sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk mendapatkan pembinaan dalam pelaksanaan imbauan bagi pengguna jasa transportasi baik sebelum maupun selama berlangsungnya bepergian.

Secara umum, surat edaran Kementerian Perhubungan mengatur agar penumpang diimbau untuk melanjutkan vaksinasi hingga boost kedua atau hingga dosis keempat, terutama bagi orang yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

“Penumpang diperbolehkan tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menyebarkan Covid-19,” kata Adita, Senin (12/6/23).

Penumpang juga disarankan untuk terus memakai masker yang dipasang dengan benar jika mereka sakit atau berisiko terkena Covid-19.

Baca juga : Ini 7 Negara yang Sudah Bebas Masker

Secara umum, surat edaran Kementerian Perhubungan mengatur agar penumpang diimbau untuk melanjutkan vaksinasi hingga boost kedua atau hingga dosis keempat, terutama bagi orang yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

“Penumpang tidak diperbolehkan memakai masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menyebarkan Covid-19,” kata Adita, Senin (12/6/23).

Penumpang juga disarankan untuk terus memakai masker tertutup yang sesuai jika mereka sakit atau berisiko terkena Covid-19. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles