10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pengamat Dukung Kejagung Usut Keberadaan Tambang Timah Ilegal di Babel

Jakarta, MISTAR.ID

Hingga hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Salah satunya terkait dugaan keterlibatan oknum pemerintah dalam melakukan pembiaran eksistensi tambang ilegal di Bangka Belitung (Babel).

Pengamat Hukum Pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan mendukung langkah Kejagung yang mendalami dugaan pembiaran hingga terjadi tambang timah ilegal di wilayah tersebut.

“Praktik penambangan ilegal itu pasti ada oknum-oknum yang menerima manfaat dari praktik illegal mining tersebut. Sehingga, fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, sudah sangat tepat Kejaksaan Agung mau mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik illegal mining tersebut,” ujarnya, Selasa (27/2/24).

Ismail mengatakan, oknum eksekutif yang melakukan pembiaran tersebut dapat disangkakan pasal sesuai dengan tindak pidananya, salah satunya terkait penyalahgunaan wewenang. Termasuk dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila diduga turut menikmati hasil korupsi.

“Kemungkinan bisa dikenakan pasal terkait penyalagunaan wewenang jika dugaan terkait oknum pejabat terlibat dalam praktik illegal mining,” ucapnya.

Baca Juga : Kejagung Temukan Potensi Korupsi Rp 1,3 T di Proyek Jalur KA

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Diketahui, Kejagung menyatakan semua pihak yang bersinggungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, pasti akan menjalani pemeriksaan. Tidak terkecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dalam hal regulator. (lp6/hm24)

Related Articles

Latest Articles