8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejagung Temukan Potensi Korupsi Rp 1,3 T di Proyek Jalur KA

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan audit terhadap proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang dikerjakan tahun 2017-2023. Dalam pemeriksaan semenetara ini, Kejagung menyimpulkan soal adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebutkan bahwa akibat masalah ini, jalur KA Besitang-Langsa saat ini tak bisa digunakan. Sementara terkait potensi kerugian itu, penyidik saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah pihak.

“Terkait besaran kerugian negara, tim penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun,” katanya pada Sabtu (20/1).

Dalam dugaan korupsi ini, sebelumnya Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017. Kemudian Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018. sekaligus KPA,  AGP.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan SPAM Pakpak Bharat Dilaporkan ke Kejati Sumut

Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu tersangka AAS dan HH, dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Sedangkan nama terakhi AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Dalam kasus tersebut, kata Kuntadi, NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut.

“Dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur,” jelasnya.

Selain itu, sambung Kuntadi, selama proses pengerjaannya, proyek tersebut pun diketahui tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Kemudian, pada proyek itu, Menteri Perhubungan tidak melakukan penetapan trase jalur Kereta Api.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Perkeretaapian di Medan, 2 Saksi Diperiksa Kejagung

Kuntadi menyebut, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan justru secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan dari Kemenhub ke jalur yang sudah ada.

“Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles