27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemerintah Resmi Hapus Premium 1 Januari 2023

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah mulai serius menghapus BBM yang dianggap ‘kotor’. Mulai 1 Januari 2023, pemerintah melarang penjualan BBM RON 88 dan 89.

Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/22).

Baca Juga:Sah! Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan

Adapun BBM RON 88 yang umum dikenal di masyarakat adalah Premium yang dijual PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, Premium resmi lenyap mulai awal tahun depan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pernah menyampaikan jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini.

“Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini,” katanya Minggu (18/9/22).

Lebih lanjut, dalam keputusan menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles