27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemerintah Patuhi Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan KPK Sesuai Konstitusi

Jakarta, MISTAR.ID

Perpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya pada 25 Mei 2023 lalu, MK menyatakan putusan itu berlaku sejak dibacakan.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mematuhi putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs sampai tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan KPK, Komisi III DPR RI Kaget dan Pertanyakan Putusan MK

Mahmud mengatakan, dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK itu. “Namun yang lebih prinsip di atas itu, pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi, jika keputusan MK bersifat final dan mengikat,” sebut Mahfud di Istana Merdeka, Jumat (9/6/23).

Mahfud menegaskan, pemerintah hanya dapat mengikuti keputusan dari MK itu sesuai konstitusi. “MK memutuskan jabatan komisioner KPK itu berlaku selama 5 tahun. Itu berlaku untuk periode saat ini. Maka suka atau tidak suka itu akan diikuti pemerintah,” paparnya.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu menuai banyak kritik dari masyarakat.

Baca juga: Sempat Beda Pendapat, Hakim MK Beri Kejutan Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid berpendapat, jika putusan MK itu bersifat multitafsir dan terkesan permasalahan yang belum dapat dipecahkan saat ini.

“Apabila ada pihak yang mencoba untuk menjustifikasi putusan a quo terhadap eksistensi kepemimpinan KPK saat ini, maka sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan lembaga anti rasuah itu,” kata Fahri beberapa waktu lalu. (tempo/hm16)

Related Articles

Latest Articles