Pembangunan 7.952 Huntap Korban Bencana Sumatera, Tito Minta Pemda Bergerak Cepat

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (foto: Satgas PRR via Detikcom)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah daerah diminta mempercepat penyelesaian persoalan lahan untuk mendukung pembangunan 7.952 unit hunian tetap (huntap) bagi korban bencana Sumatera pada 2026. Kepastian lokasi dan legalitas lahan menjadi salah satu faktor penting untuk mengejar realisasi pembangunan yang hingga Oktober masih berjalan lambat.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan lahan bagi warga yang kehilangan rumah dan tanah, tinggal di kawasan rawan bencana, maupun harus direlokasi.
Menurut Tito, lahan pembangunan dapat berasal dari aset pemerintah pusat, pemerintah daerah, tanah desa, aset BUMN, hingga tanah swasta berstatus hak guna usaha (HGU), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan Sumatera di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Yang mungkin perlu dibantu adalah tanah. Ini kan pemerintah daerah menyiapkan tanah. Dan perintah Presiden itu semua tanah negara, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tanah milik desa, kemudian tanah milik BUMN, bahkan tanah swasta yang berstatus HGU, itu mereka harus memberikan tanah dalam rangka kepentingan pembangunan rumah korban bencana," kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026), seperti dikutip Detikcom.
Pada 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan anggaran Rp2,21 triliun untuk membangun 7.952 rumah tapak, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Program tersebut terbagi dalam 54 paket pekerjaan, dengan 29 paket di antaranya merupakan pekerjaan konstruksi.
Namun, berdasarkan data hingga 21 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, progres fisik pembangunan baru mencapai 3,48%. Sementara itu, realisasi anggaran tercatat 8,92% atau sekitar Rp197 miliar.
Tito mengungkapkan, sekitar 250 unit huntap belum dapat dibangun karena persoalan kesiapan lahan. Kendala tersebut ditemukan di Sumatera Barat serta Kabupaten Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara. Pemerintah provinsi juga diminta membantu penyediaan lahan di Kota Padang dan Kabupaten Agam agar pembangunan tidak terus tertunda.
Di Aceh Utara, kendala lahan masih terjadi di empat lokasi. Proses penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik belum menghasilkan kesepakatan dengan masyarakat sehingga penilaian perlu diulang. Persoalan ini perlu segera diselesaikan, mengingat Aceh Utara juga mengusulkan pembangunan lebih dari 4.000 unit huntap pada 2027.
Masalah serupa turut menghambat pembangunan hunian melalui skema gotong royong yang difasilitasi Kementerian PKP bersama mitra tanggung jawab sosial perusahaan, BUMN, dan BUMD. Dari alokasi 500 unit di Aceh Utara, sebanyak 240 unit telah selesai dibangun, sedangkan lahan untuk 162 unit di dua desa belum dibebaskan.
Jika penyediaan lahan tidak segera dituntaskan, pembangunan unit tersebut berpotensi dialihkan ke Aceh Tamiang. Pemindahan lokasi akan didahului pemetaan dan penyusunan rencana tapak baru.
Di Aceh Tamiang, pemerintah juga masih menyelesaikan persoalan status dan peruntukan lahan untuk pembangunan huntap. Lokasi yang disiapkan berada di kawasan perkebunan kelapa sawit sehingga diperlukan proses perubahan status menjadi aset pemerintah daerah sekaligus penyesuaian fungsi kawasan menjadi perumahan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Teddy Paul H. Siagian mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan proses tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, sudah beberapa kali kami rapat untuk proses alih status lahan menjadi milik pemda dan juga fungsi lahan secara revisi RTRW dari fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan perumahan," ujar Teddy. (*)
PREVIOUS ARTICLE
BMKG Peringatkan Risiko Karhutla Meningkat, Potensi Hujan Minim








































