PCNU Nias Kembalikan Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU

Ketua PCNU Kota Gunungsitoli, Hamdan Telaumbanua, memegang bendera petaka usai dilantik. (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ)
Jakarta, MISTAR.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut kemudian disita penyidik untuk dianalisis keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian uang dari salah satu organisasi kemasyarakatan tersebut. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul dan kemungkinan kaitan uang itu dengan perkara tertentu.
“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
KPK Dalami Dugaan Kaitan dengan Muktamar NU
Uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Meski demikian, KPK belum memastikan hubungan uang tersebut dengan perkara yang tengah diselidiki.
Budi mengatakan penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.
Uang Bisa Jadi Barang Bukti atau Dikembalikan
Budi menjelaskan, hasil analisis penyidik akan menentukan status uang yang telah diserahkan tersebut. Apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara yang ditangani KPK, uang itu dapat digunakan sebagai barang bukti.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara, penyidik dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
“Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya. Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif dari pihak terkait. Setelah uang diterima, penyidik KPK kemudian melakukan penyitaan untuk kepentingan proses pemeriksaan.
“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Belum ada kepastian bahwa uang Rp250 juta itu merupakan hasil tindak pidana atau telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tertentu.






































