14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pasal 100 KUHP Baru Disiapkan untuk Ferdy Sambo? Wamenkumham Tak Ambil Pusing

MISTAR.ID

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak ambil pusing dengan tudingan yang menyebut Pasal 100 KUHP baru sengaja disiapkan untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dia menyatakan pasal itu sudah dibahas sejak sepuluh tahun lalu.

“Ya orang berasumsi, orang berprasangka buruk silakan saja, itu urusan mereka sendiri,” ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (15/2/23).

Dalam Pasal 100 KUHP baru dinyatakan bahwa eksekusi mati baru dapat dilakukan setelah melalui masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka hukuman mati diganti dengan penjara seumur hidup.

Baca Juga:Mahfud MD: Vonis Mati Ferdy Sambo Sudah Tepat

KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan. Artinya baru bisa dipakai pada 2026.

Pasal KUHP baru ini ramai diperbincangkan di media sosial menyusul putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Mantan jenderal berbintang dua ini dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertimbangan Hukum

Eddy menjelaskan bahwa isi Pasal 100 KUHP yang baru ini sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana.

“Sebetulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun muncul lebih dari 10 tahun lalu, itu ada dalam pertimbangan MK, pada 2006 kalau tidak salah, pasal soal pidana mati diuji, pada saat itu putusan MK, 4 banding 5, jadi 5 (hakim MK) setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, yang 4 (hakim MK lainnya) tidak setuju, ingin pidana mati dihapuskan,” kata Eddy.

Menurut Eddy, lantaran ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim MK, maka di situ tercetus bahwa pidana mati perlu mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam 10 tahun masa pidana sang terpidana berkelakuan baik, maka akan diubah menjadi pidana seumur hidup.

Baca Juga:Buku Hitam Ferdy Sambo Diserahkan ke Pengacara Usai Divonis Mati

“Kalau sudah berkelakuan baik, maka bisa diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, atau pidana sementara waktu. Dan ini sesuai dengan visi KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember (2022) yang kemudian diundangkan pada 2 Januari (2023) dengan UU Nomor 1 tahun 2023,” kata dia.

Eddy menjelaskan, salah satu visi KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial. Menurut Eddy, visi ini memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya.

“Reintegrasi sosial itu setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki diri, untuk tidak lagi mengulangi, jadi diharapkan ketika dia dijatuhi sanksi sembari mendapatkan pembinaan dari teman-teman di pemasyarakatan, dia akan menjadi baik, dia akan bisa diterima masyarakat, dia tidak akan mengulanginya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Eddy.

Atas dasar itu, Eddy menolak dikatakan Pasal 100 KUHP yang baru ini sengaja dibuat untuk melindungi hukuman mati Ferdy Sambo. Menurut Eddy, Pasal 100 KUHP ini merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati.

“Saya ingin menegaskan bahwa konstruksi pasal 100 itu bukan tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah 10 tahun lalu, dan ini sebagai jalan tengah, ini adalah cara Indonesia untuk mencari win win solution antara paham yang ingin tetap ada pidana mati dengan paham yang tak ingin ada pidana mati,” kata dia.(merdeka.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles